Pembagian kekuasaan
Jadi di ppkn bab 1 kali ini kita membahas tentang pembagian kekuasaan. Di Indonesia sendiri pembagian kekuasaan dibagi menjadi 2 yaitu secara horiontal dan vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal berdasar pada fungsi dari lembaga-lembaga tertentu. Adapun pembagian kekuasaan secara vertikal adalah didasarkan pada tingkatan kekuasaan dalam badan pemerintahan. Di Indonesia terdapat 2 macam kedudukan menteri , yaitu kementerian NRI dan lembaga pemerintahan non kementrian. Kementerian menerima tugas langsung dari presiden dan lembaga non kementrian menerima tugas dari kementerian NRI. Semua ini berdasarkan undang undang dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila