Pembagian kekuasaan

 Jadi di ppkn bab 1 kali ini kita membahas tentang pembagian kekuasaan. Di Indonesia sendiri pembagian kekuasaan dibagi menjadi 2 yaitu secara horiontal dan vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal berdasar pada fungsi dari lembaga-lembaga tertentu. Adapun pembagian kekuasaan secara vertikal adalah didasarkan pada tingkatan kekuasaan dalam badan pemerintahan. 

Di Indonesia terdapat 2 macam kedudukan menteri , yaitu kementerian NRI dan lembaga pemerintahan non kementrian. Kementerian menerima tugas langsung dari presiden dan lembaga non kementrian menerima tugas dari kementerian NRI.
 
Semua ini berdasarkan undang undang dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila 

Comments

  1. Unnie , Udah baguus ringkasannyaaa , tapi singkat bangeeeet 😂. Tambahin lagii unnie isinyaa biar lebih rame.

    Kan ada 2 jenis kedudukkan menteri nih Unnie , kementrian NRI dan LPNK.

    Naahh , kasih contoh dong unnie kementrian NRI dan LPNK yang sebidang. Aku mau minta contoh dalam pendidikkan.

    Thank youu unnie ❤❤

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Intro

Teks observasi

Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar